Pasal 17
BAB 4 — SANKSI
(1) PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan 16 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK. (2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJK tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa: a. mengumumkan kepada publik sebagai PJK yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya; b. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan pengurus PJK; dan/atau c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha PJK.
