PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2013 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
