PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen mengenai seluruh proses identifikasi TKT. (2) Penyimpanan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PJK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
