PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) PJK wajib melaporkan kepada PPATK, Transaksi yang telah ditentukan sebagai TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara pelaporan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK mengacu kepada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai.
