PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) Pihak terlapor dalam pendekatan rekening yaitu pelaku TKT yang memiliki rekening. (2) Pihak terkait dalam pendekatan rekening antara lain: a. Beneficial Owner; b. WIC; dan/atau c. pemilik rekening lain terkait TKT.
