PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 30
BAB 8 — REKOMENDASI ATAS PELANGGARAN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. penyampaian hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal hasil Pemeriksaan berindikasi tindak pidana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala PPATK untuk mendapat persetujuan.
