PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 31
BAB 8 — REKOMENDASI ATAS PELANGGARAN
(1) Dalam hal Kepala PPATK menyetujui rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Kepala PPATK memerintahkan unit kerja yang bertugas untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia untuk melaksanakan penetapan Kepala PPATK. (2) Unit kerja yang bertugas untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia harus melaksanakan rekomendasi hasil Pemeriksaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi hasil Pemeriksaan. (3) Tata cara pengembalian kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai tuntutan ganti rugi.
