PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 29
BAB 7 — PENGUNGKAPAN IDENTITAS PELAPOR
(1) Kewajiban merahasiakan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal: a. dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau proses peradilan; dan/atau b. laporan yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat. (2) Dalam hal identitas Pelapor perlu diungkapkan untuk proses peradilan, Pengelola Dumas meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pelapor dan Kepala PPATK atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pengungkapan identitas Pelapor hanya dapat disampaikan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menangani Pelaporan Pelanggaran dari Kepala PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
