Pasal 28
BAB 6 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR
(1) Dalam hal terdapat indikasi adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda Pelapor, termasuk keluarganya, Pengelola Dumas wajib mengupayakan pelindungan kepada Pelapor. (2) Selain pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK dapat memberikan Imunitas Administratif kepada Pelapor yang merupakan Pejabat atau Pegawai. (3) Imunitas Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelindungan terhadap: a. penurunan jabatan atau pangkat; b. penundaan kenaikan pangkat; c. penundaan kenaikan gaji berkala dan/atau tunjangan; d. pemutasian yang tidak adil; e. pemecatan yang tidak adil; dan/atau f. pemberian catatan yang merugikan dalam arsip data pribadi atau kepegawaian Pelapor. (4) Pelindungan terhadap Pelapor dilakukan jika Pelapor memiliki itikad baik berdasarkan dorongan moral dan etika serta tanpa mengharapkan imbalan materi dan/atau popularitas.
