PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 27
BAB 6 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR
(1) Pelapor berhak diberikan pelindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dirahasiakan identitasnya; dan b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. www.djpp.kemenkumham.go.id
