PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam hal anggota Pengelola Dumas terkait dengan laporan Pelanggaran yang diterima, anggota Pengelola Dumas harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala PPATK dari penugasan Penanganan Dumas dimaksud.
