PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Status penyelesaian Penanganan Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikategorikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. status dalam proses; atau b. status selesai. (2) Status dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Dumas yang masih dalam proses penanganan. (3) Status selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Dumas yang telah selesai ditangani secara tuntas. (4) Terhadap status selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan Pelanggaran terbukti atau tidak terbukti.
