PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelola Dumas dapat menyampaikan informasi tentang status penyelesaian Penanganan Dumas kepada Pelapor. (2) Dalam hal pengaduan disampaikan melalui whistleblowing system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pelapor dapat memantau perkembangan penanganan laporan melalui whistleblowing system.
