PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penanganan laporan Dumas dan laporan hasil Pemeriksaan harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengaduan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pengelola Dumas berkewajiban membuat laporan tertulis disertai alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala PPATK.
