PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal dugaan Pelanggaran tidak terbukti, Pengelola Dumas: a. menghentikan Penanganan Dumas; dan b. memberitahukan kepada Pelapor. (2) Dalam hal dugaan Pelanggaran tidak terbukti dan telah terdapat pencemaran nama baik Terlapor, Kepala PPATK segera mengembalikan nama baik Terlapor.
