PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pengelola Dumas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memastikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; dan b. mencari informasi tambahan untuk memastikan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan.
