PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melakukan telaahan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16 huruf a, Pengelola Dumas mempersiapkan langkah untuk meminta konfirmasi dan/atau melakukan klarifikasi.
