PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Pengelola Dumas: a. meminta informasi dan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang diadukan; b. melakukan penilaian terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan; dan c. meminta dokumen pendukung atas penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak terkait.
