PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengelola Dumas berkewajiban menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, kecuali pengaduan yang diterima melalui mekanisme tatap muka. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui mekanisme yang digunakan oleh Pelapor dalam menyampaikan pengaduan atau melalui jalur komunikasi yang diminta oleh Pelapor.
