PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 12
BAB 5 — PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pencatatan laporan dilakukan dengan cara manual atau menggunakan sistem komputerisasi. (2) Pencatatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data pengaduan:
- tanggal diterimanya pengaduan; dan
- perihal; b. identitas Pelapor:
- nama;
- alamat atau kontak yang dapat dihubungi; dan/atau
- kategori Pelapor; c. identitas Terlapor:
- nama;
- jabatan; dan/atau
- alamat.
