PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI OLEH MASYARAKAT
(1) Pegawai PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan anggota tim penerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat. (2) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id
