PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI OLEH MASYARAKAT
(1) Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat disampaikan melalui telepon, teleconference, dan tatap muka, maka muatan atau uraian laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan secara tertulis oleh Pegawai PPATK yang menerima laporan dan/atau informasi. (2) Penuangan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formulir penyampaian laporan dan/atau informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
