PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI OLEH MASYARAKAT
Pegawai PPATK wajib merahasiakan: a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang. b. laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan c. data atau keterangan lain yang diperoleh dari masyarakat.
