Pasal 6
BAB 2 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI OLEH MASYARAKAT
(1) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan paling kurang memuat: a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan b. uraian mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai:
pelaku yang diduga melakukan tindak pidana; www.djpp.kemenkumham.go.id
dugaan tindak pidana yang dilakukan;
waktu dugaan tindak pidana terjadi;
tempat dugaan tindak pidana terjadi;
alasan dugaan tindak pidana dilakukan; dan/atau 6) kronologis dugaan tindak pidana dilakukan. (2) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan data atau keterangan lain yang terkait antara lain: a. informasi transaksi keuangan berupa nama bank dan nomor rekening; dan/atau b. bukti pendukung transaksi keuangan.
