PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
Penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan kegiatan Analisis dan melakukan pengelolaan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
