PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
(1) Dalam rangka penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat: a. meminta penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan yang kurang lengkap kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan/atau b. meminta pertimbangan dan pendapat hukum atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat kepada unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi. (2) Permintaan penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
