PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
(1) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penilaian untuk menentukan tindak lanjut atas laporan dan/atau informasi yang diterima tersebut. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tindak lanjut atau pengembangan laporan dan/atau informasi dari masyarakat dengan Analisis; atau b. penempatan laporan dan/atau informasi dari masyarakat ke dalam basis data PPATK.
