PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
(1) Hasil Analisis atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan: a. menyampaikan kepada penyidik tindak pidana Pencucian Uang; b. merekomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. merekomendasikan untuk dilakukan audit khusus. (2) Dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain serta tidak adanya rekomendasi untuk melakukan Pemeriksaan atau audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Analisis ditempatkan ke dalam basis data PPATK.
