PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat penting, mendesak, dan/atau kompleks, laporan dan/atau informasi dari masyarakat tersebut dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan.
