PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan umpan balik kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang. (2) Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis. (3) Masyarakat yang menerima umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam umpan balik.
