PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 6
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Komitmen Kepala, Wakil Kepala, dan Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi mempromosikan, mengkomunikasikan, memantau implementasi, dan penyempurnaan berkelanjutan Manajemen Risiko.
