PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 7
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Desain Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. pemahaman tugas, fungsi dan wewenang PPATK; b. pemahaman terhadap lingkungan internal dan eksternal PPATK; c. kebijakan Manajemen Risiko; d. integrasi Manajemen Risiko pada proses manajemen; e. sumber daya; dan f. komunikasi dan mekanisme pelaporan Manajemen Risiko.
