PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 5
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko meliputi: a. komitmen Kepala, Wakil Kepala, dan Pimpinan Unit Organisasi; b. desain Manajemen Risiko; c. proses Manajemen Risiko; d. monitoring dan reviu kerangka kerja; dan e. penyempurnaan berkelanjutan.
(2) Kerangka kerja Manajemen Risiko menghasilkan informasi mengenai Risiko pada setiap proses Organisasi. (3) Kerangka kerja Manajemen Risiko dilaporkan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana kepada Kepala PPATK untuk digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (4) Kerangka kerja Manajemen Risiko harus ditatausahakan dan disimpan paling sedikit 5 (lima) tahun.
