Pasal 4
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Tujuan Penyelenggaraan Manajemen Risiko meliputi: a. memberikan arahan berkenaan dengan perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kebijakan Manajemen Risiko; b. menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan kegiatan masa mendatang dilaksanakan secara konsisten dan mampu dikendalikan; c. meningkatkan kualitas dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan prioritas secara komprehensif dan terstruktur berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, volatilitas, peluang, Ancaman, dan Kerawanan suatu kegiatan; d. memberikan kontribusi dalam alokasi dan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dalam pengelolaan organisasi; e. mengurangi volatilitas kegiatan yang bukan merupakan tugas dan fungsi organisasi; f. melindungi dan meningkatkan nilai aset dan citra organisasi; g. mengembangkan dan mendukung sumber daya manusia dan organisasi berbasis pengetahuan; h. melaksanakan optimalisasi dan efesiensi kegiatan operasional; dan i. mendorong pelaksanaan manajemen secara proaktif guna meningkatkan efektivitas good public governance, pengendalian intern, serta kinerja Kepala, Wakil Kepala, Pimpinan Unit Organisasi, dan pegawai PPATK.
