PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Penyelenggaraan Manajemen Risiko dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kepala, Wakil Kepala, Pimpinan Unit Organisasi, dan Pegawai
serta Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Manajemen Risiko secara komprehensif dan terpadu sehingga terjadi peningkatan terhadap Profil Risiko PPATK untuk menciptakan dan memberikan kontribusi nilai tambah dalam rangka memaksimalkan nilai ekonomi dan manfaat organisasi melalui penyediaan layanan prima.
