PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
Pelaksanaan Manajemen Risiko harus berdasarkan asas meliputi: a. kesadaran; b. akuntabilitas; c. transparansi dan dinamis; d. etika; e. demokratis; f. asesmen Risiko dan reasesmen; dan g. terstruktur dan terintegrasi secara sistematis.
