PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 36
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Manajemen Risiko harus dilaksanakan oleh pengelola Manajemen Risiko sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas. (2) Pelaporan Penyelenggaraan Manajemen Risiko harus didukung dengan kertas kerja asesmen Risiko dan pencatatan yang memadai serta harus dapat ditrasir kembali.
(3) Pelaporan Penyelenggaraan Manajemen Risiko harus mencakup paling kurang mengenai tujuan, lingkup, pendekatan asesmen Risiko, konteks Risiko, Pernyataan Ancaman atau Risiko, hasil asesmen Risiko, dan ikhtisar.
