Pasal 37
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Manajemen Risiko harus dilakukan penyempurnaan berkelanjutan. (2) Pelaksanaan penyempurnaan berkelanjutan dilakukan oleh pengelola Risiko. (3) Pelaksanaan penyempurnaan berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan pelaksanaan monitoring, reviu kerangka kerja Manajemen Risiko yang diberlakukan dan implementasinya, perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan struktur organisasi, dan/atau hal lain yang berdampak strategis terhadap PPATK. (4) Pelaksanaan penyempurnaan berkelanjutan mencakup kebijakan, asas, sistem dan prosedur, metode, serta pelatihan peningkatan kapasitas kepada seluruh pegawai PPATK. (5) Pelaksanaan penyempurnaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud harus didokumentasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pegawai PPATK.
