Pasal 35
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Kerangka kerja Manajemen Risiko yang diberlakukan dan implementasinya harus dilaksanakan reviu secara berkala dan berkelanjutan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Kepala PPATK dapat menugaskan Inspektorat dan/atau pihak ketiga yang independen dan kompeten untuk melakukan reviu kerangka kerja Manajemen Risiko yang diberlakukan dan implementasinya. (3) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Kepala PPATK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya pekerjaan lapangan reviu. (4) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan kompeten wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
