Pasal 32
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk memitigasi, menghindarkan, menunda, menerima, dan transfer Risiko, serta melakukan asesmen terhadap dampak Pengendalian Risiko sampai Risiko tersebut mencapai tingkat toleransi Risiko. (2) Pengendalian Risiko mencakup: a. penentuan atas opsi rekomendasi Pengendalian Risiko yang dihasilkan pada tahapan evaluasi Risiko; b. rencana tindak lanjut dan implementasi rekomendasi; dan c. asesmen terhadap pelaksanaan Pengendalian Risiko untuk mengetahui pencapaian tindak lanjut pelaksanaan Pengendalian Risiko terhadap tingkatan toleransi Risiko. (3) Pengendalian Risiko dilakukan dalam rangka mencapai: a. efektivitas dan efisiensi operasi; b. efektivitas pengendalian intern; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (4) Pengendalian Risiko dilaksanakan melalui: a. pemilihan opsi rekomendasi Pengendalian Risiko yang merupakan output tahapan evaluasi Risiko; b. penyusunan rencana dan jadwal waktu implementasi Pengendalian Risiko baik untuk Risiko yang harus ditindak lanjuti segera maupun berdasarkan prioritas waktu tindak lanjut; c. komunikasi rencana Pengendalian Risiko dengan atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi; d. persetujuan implementasi Pengendalian Risiko dari atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi; e. penunjukan pejabat atau pegawai PPATK yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Pengendalian Risiko; f. penentuan dan pengoordinasian sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengendalian Risiko; g. implementasi Pengendalian Risiko; h. reviu dan evaluasi selama periode waktu Pengendalian Risiko diimplementasikan;
i. penerapan Rencana Kontijensi jika pengendalian kunci tidak terlaksana secara efektif; dan j. pencatatan proses asesmen dan Pengendalian Risiko secara tertib dan akurat untuk digunakan sebagai bahan reviu, evaluasi, dan pelaporan (5) Pengendalian Risiko untuk seleksi atas opsi rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa rekomendasi bersifat mutual eksklusif pada suatu kasus atau kegiatan tertentu, atau diberlakukannya rekomendasi pada semua kondisi. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertimbangkan cakupan: a. menghindari Risiko dengan MEMUTUSKAN tidak memulai atau melanjutkan kegiatan yang berisiko; b. mencari suatu peluang dengan MEMUTUSKAN untuk memulai atau melanjutkan suatu kegiatan yang menciptakan, menjaga, atau memelihara Risiko; c. mengubah probabilitas Risiko; d. mengubah dampak Risiko; e. menanggung Risiko bersama dengan pihak lainnya; dan f. menerima dan menanggung Risiko, baik melalui keputusan atau karena kegagalan.
