Pasal 31
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan cara membandingkan penentuan tingkat Risiko dengan toleransi Risiko yang telah ditentukan. (2) Evaluasi Risiko dilaksanakan melalui: a. perolehan output dari tahapan penentuan probabilitas Risiko, analisis dampak, dan penentuan Risiko; b. reviu pemenuhan persyaratan pada masing-masing tahapan; c. pembandingan output penentuan Risiko dengan tingkat Toleransi Risiko yang telah ditetapkan terlebih dahulu;
d. reviu tingkat kecenderungan Risiko yang terukur terutama terhadap jenis dan karakteristik Risiko yang relatif sama dengan Risiko yang terjadi periode sebelumnya atau Risiko dimaksud bersifat terjadi berulang; e. reviu implementasi pengendalian terhadap Risiko berulang; f. penyusunan opsi atau skenario rekomendasi pengendalian Risiko; g. penyusunan Rencana Kontijensi atas Risiko yang berpengaruh signifikan terhadap Organisasi; h. pelaksanaan analisis biaya dan manfaat atas masing-masing opsi pengendalian; i. penyusunan jadwal waktu pemenuhan tindak lanjut Pengendalian Risiko; j. penentuan Risiko Sisa terhadap Risiko setelah Pengendalian Risiko yang direncanakan untuk diimplementasikan; k. penyusunan prioritas pengendalian dan usulan penyempurnaan pengendalian berikut deskripsinya; dan l. komunikasi dengan atasan langsung Pimpinan Unit Organisasi eselon II berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana untuk estimasi dan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil asesmen Risiko. (3) Evaluasi Risiko menghasilkan bahan pengambilan keputusan berupa: a. Risiko yang ada dapat diterima; atau b. Risiko yang ada harus dilakukan pengendalian. (4) Dalam hal tingkat Risiko yang dihasilkan tidak memenuhi tingkat toleransi Risiko yang telah ditetapkan, maka Risiko yang ada harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b. (5) Dalam hal suatu Risiko harus dilakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Pimpinan Unit Organisasi eselon II harus: a. menyusun opsi rekomendasi Pengendalian Risiko dengan didasarkan pada analisis biaya–manfaat terhadap rekomendasi yang disampaikan guna menghasilkan rekomendasi yang efektif dan efisien; b. menyusun opsi rekomendasi berupa opsi keputusan untuk tidak melakukan pengendalian dalam bentuk apapun atau menjaga dan memelihara Pengendalian Risiko yang ada; dan c. menyusun jadwal waktu pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tingkat Risiko.
