Pasal 30
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penentuan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan melalui: a. penyusunan matriks padanan antara Ancaman Risiko dan dampaknya dan memberikan peringkat Risiko berdasarkan hasil pada tahapan penentuan probabilitas Risiko dan analisis dampak Risiko; b. pendeskripsian peringkat Risiko dan dampaknya terhadap Organisasi seperti stratejik, operasional, aset, keuangan, hukum, perlindungan informasi, reputasi, dan lainnya; dan c. penentuan Risiko yang akan dipergunakan sebagai dasar pada tahapan evaluasi Risiko. (2) Penentuan Risiko dilakukan dengan menggunakan matriks pengukuran tingkat Risiko. (3) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat deskripsi tingkat probabilitas Risiko yang berkaitan dengan sistem pengendalian dan tindakan yang diperlukan.
