PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 29
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis dampak Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b memerlukan input: a. jenis dan probabilitas Risiko, b. analisis dampak terhadap misi dan tujuan kegiatan dan/atau Organisasi;
c. asesmen aset penting; d. informasi penting; dan e. sensitivitas data. (2) Analisis dampak Risiko dilaksanakan melalui: a. pelaksanaan analisis dampak dari Risiko yang telah diberi peringkat yang dihasilkan dari tahapan penentuan Risiko; dan b. pemeringkatan dan pembobotan nilai terhadap dampak Risiko dan mendeskripsikan dampak Risiko. (3) Analisis dampak Risiko menghasilkan output dalam bentuk dampak yang telah diberi peringkat dan pembobotan nilai.
