Pasal 28
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penentuan probabilitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a memerlukan input yang berasal dari tahapan identifikasi Risiko berupa: a. Pernyataan Ancaman; b. daftar potensi Kerawanan; dan c. daftar Pengendalian Risiko yang sedang dilaksanakan dan rencana Pengendalian Risiko yang akan diimplementasikan. (2) Penentuan probabilitas Risiko dilaksanakan melalui: a. analisis Ancaman berdasarkan motivasi Ancaman dan kemampuan Ancaman untuk mengeksploitasi Kerawanan; b. pemeringkatan atas potensi Ancaman; c. analisis Kerawanan yang ada terhadap Pengendalian Risiko yang sedang dilaksanakan dan potensi Kerawanan terhadap pengendalian yang akan diimplementasikan; d. pemeringkatan terhadap Kerawanan yang ada; dan e. penyusunan matriks padanan Ancaman dan Kerawanan serta pengelompokan berdasarkan peringkat. (3) Penentuan probabilitas Risiko menghasilkan output berupa peringkat dan probabilitas Risiko.
