PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 33
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Monitoring dan reviu meliputi: a. monitoring; b. reviu kerangka kerja Manajemen Risiko yang diberlakukan dan implementasinya; dan c. pelaporan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
