PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 23
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a memerlukan input: a. data historis terjadinya Ancaman; b. data Ancaman yang berasal dari instansi berwenang; c. publikasi ilmiah; dan d. media masa. (2) Identifikasi Ancaman menghasilkan output dalam bentuk Pernyataan Ancaman menurut jenis Risiko. (3) Bentuk Pernyataan Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikatagorikan menurut sumbernya sebagai berikut: a. Ancaman alam; b. Ancaman manusia; dan c. Ancaman lingkungan.
