PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 22
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Ruang lingkup identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. identifikasi Ancaman; b. identifikasi Kerawanan; dan c. identifikasi pengendalian yang sedang dilaksanakan.
