PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 24
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi Kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b memerlukan input: a. laporan asesmen Risiko periode sebelumnya; b. rekomendasi audit; c. klausula persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan; dan d. hasil pengujian terhadap keandalan pengendalian intern suatu kegiatan. (2) Identifikasi Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan output dalam bentuk daftar potensi Kerawanan menurut jenis Risiko. (3) Potensi Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikaji secara berkelanjutan melalui: a. kuesioner; b. interviu lapangan; c. reviu dokumen; dan d. penggunaan alat otomatisasi scanning.
