PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Selain laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PBJ wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.
