PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
(1) PBJ wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK. (2) Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Laporan Transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunkan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan; dan b. Laporan Transaksi pembelian tunai bertahap yang total nilai Transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
